Salah satu pendapat yang kurang tepat yang beredar di kalangan masyarakat awam adalah apabila ia sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka dia harus/wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), terutama SPT PPh (pajak penghasilan). Hal inilah yang menurut saya menjadi salah satu alasan kenapa masyarakat yang sudah memenuhi kewajiban subyektif dan obyektif sebagai wajib pajak enggan untuk mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Dia beranggapan dengan mempunyai NPWP maka dia harus menyampaikan SPT baik SPT masa ataupun SPT tahunan. Mereka beranggapan mengisi SPT dan melaporkan itu rumit, ribet, dan menyusahkan. Oleh karena itu mereka lebih memilih untuk menghindar dari mendaftar NPWP.
Anggapan bahwa punya NPWP harus melaporkan SPT tidak sepenuhnya salah. Mungkin karena minimnya pengetahuan dan informasi mengenai perpajakan di kalangan masyarakat menyebabkan hal demikian. Untuk itulah anggapan yang kurang tepat itu perlu diluruskan.
Tidak semua wajib pajak yang sudah mempunyai NPWP harus melaporkan SPT. Terdapat wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT masa dan atau SPT tahunan pajak penghasilan. Mereka yang dikecualikan dari kewajiban tersebut adalah wajib pajak penghasilan tertentu. Wajib pajak penghasilan tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi criteria sebagai berikut:- Wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 UU PPh 1984
- Wajib pajak orang pribadi (WPOP) yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar