Rabu, 30 Maret 2016

Lapor SPT Tahunan 1770SS via DJP Online Update 2015

Penyampaian SPT Online bagi orang awam pasti sangat merepotkan. Namun bagi yang sudah terbiasa tentu merupakan sebuah kemudahan karena Anda tidak perlu repot-repot mengisi formulir manual serta Anda juga tidak perlu jauh-jauh menyampaiakan SPT tersebut ke Kantor Pajak. Yang Perlu Anda ketahui adalah Penyampaian SPT Tahunan secara manual maupun secara Online tidak lah berbeda, hanya saja penyampaian dan pengisiannya melalui media online. Bagi Anda yang masih awam dengan teknologi ini, silahkan ikuti panduan dari saya.

Penyampaian SPT Online

Jika Anda membaca artikel ini maka saya anggap Anda sudah terdaftar dan memiliki Akun e-filing, jika belum silahkan baca dulu Langkah-langkah Pendaftaran Wajib Pajak E-Filing. Anda tinggal memasukkan Nomor NPWP dan Password ke kolom yang disediakan.

Yang perlu Anda ketahui adalah pengisian SPT dan pemilihan jenis SPT Tahunan yang akan Anda gunakan untuk melaporkan SPT Online harus sesuai dengan berapa penghasilan yang Anda dapat dari pemberi kerja selama satu tahun terhitung dari awal mulai kerja hingga akhir tahun. Lebih jelasnya baca Hal-hal Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Pajak Online E-Filing. Untuk step-stepnya sebagai berikut:

Saat mengisi SPT e-filing selalu biasakan unutk menyiapakan bukti potong PPh dari pemberi kerja Anda. Karena isian SPT Online ini berdasarkan PPh yang telah disetor oleh pemberi kerja Anda. Tanyakan kepada bendahara instansi atau bendahara kantor untuk bukti potong PPh ini.

Anda lihat pada gambar berikut. Pastikan semua step berubah menjadi hijau.

UPDATE

Untuk penyampaian SPT Tahunan secara online masuk ke alamat http://djponline.pajak.go.id dan ada perubahan tampilan web menjadi lebih segar. Namun untuk step step nya masih sama seperti yang tertulis dalam artikel ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


PAJAK
KLATEN-KLATEN
Telp. (0852) 9198 3399, 0857 4301 3636