Rabu, 30 Maret 2016

Cara Mendapatkan e-FIN dan Registrasi DJP Online 2015

Langkah-langkah Mengisi SPT Online melalui DJP Online ada dua yaitu Tahapan Persiapan DJP Online dan Tahapan Pengisian dan Penyampaian SPT Online. Untuk Tahapan persiapan cukup dilakukan satu kali saja yaitu pada saat membuat akun DJP Online. Untuk lebih jelasnya silahkan simak step by step yang harus Anda lakukan untuk Penyampaian Pajak Online E-filing.

Tahapan Persiapan E-filing DJP Online

Langkah Pertama

Mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna DJP Online. Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FIN tersebut.


Langkah-langkah Pendaftaran Wajib Pajak E-Filing

e-FIN sendiri merupakan kode aktivasi saat Anda akan melakukan Registrasi menu e-filing. Syarat mengajukan e-fin adalah:

  1. Fotocopy KTP;
  2. Fotocopy NPWP;
  3. Serta mengisi formulir.
Setelah Anda mendapat e-fin segera lakukan registrasi ke DJP Online karena mendaftarkan diri ke DJP Online paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.

Langkah Kedua

Langkah berikutnya adalah REGISTRASI ke alamat berikut

https://djponline.pajak.go.id/registrasi

Registrasi e-filing juga cukup dilakukan satu kali saja. Setelah Anda terdaftar ke DJP Online, selajutnya Anda cukup melakukan LOG-IN dengan menggunakan Nomor NPWP serta kata sandi yang Anda gunakan saat melakukan registrasi.


Langkah-langkah Pendaftaran Wajib Pajak E-Filing


Langkah-langkah Pendaftaran Wajib Pajak E-Filing

Penutup

Yang perlu Anda ketahui adalah seluruh proses e-filing DJP Online dari proses pendaftaran hingga pengiriman selalu membutuhkan E-MAIL VALID. Jadi pastikan sebelum mendaftarkan diri ke DJP Online, Anda sudah memiliki e-mail pribadi yang aktif. Dan saya sarankan gunakan password yang sama pada email dan e-filing dengan tujuan meminimalisir kesalahan password. Jika pada step ini Anda masih bingung silahkan tinggalkan komentar di bawah ini. Jika sudah berhasil silahkan lanjutkan membaca Cara Pengisian SPT Tahunan Secara Online dengan E-Filing Terbaru Update 2015


Langkah-langkah Pendaftaran Wajib Pajak E-Filing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


PAJAK
KLATEN-KLATEN
Telp. (0852) 9198 3399, 0857 4301 3636