Sabtu, 26 Maret 2016

Cara mengurus Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang Hilang, Patah atau Rusak

Bagi Wajib Pajak yang Kartu NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) hilang, rusak ataupun patah dapat langsung mengurus NPWP yang hilang, rusak ataupun patah tersebut di Kantor Pelayanan Pajak terdekat ( Tidak harus di KPP Terdaftar )

Syarat untuk Pencetakan Ulang Kartu NPWP :

  1. NPWP Orang Pribadi
    Hal yang perlu dipersiapkan Fotocopy KTP sebanyak 1 buah dan mengisi formulir permohonan cetak ulang NPWP. Formulir Cetak ulang ini sudah tersedia di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak, Jika anda kebingungan mencari dimana letak formulir permohonan cetak ulang npwp maka tanyakan petugas pajak di tpt atau satpam yang bertugas di dalam atau di depan pintu kantor pajak.Setelah mendapat Formulir cetak ulang, silahkan isi formulir di meja yang sudah disediakan lampirkan Foto copy KTP Anda, setelah selesai silahkan ambil nomor antrian TPT, tunggu sampai nomor antrian anda dipanggil. Biasanya Proses Pencetakan Ulang NPWP langsung selesai di hari yang sama atau dengan kata lain Kartu NPWP baru sudah dapat dibawa pulang di hari itu juga.

    Cetak Ulang NPWP bisa diwakilkan dengan lampiran tambahan Surat Kuasa yang dibubuhi materai 6000.

  2. NPWP Badan
    Sama seperti orang pribadi , namun ada lampiran tambahan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian dan Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan.

Ingat! Proses Pencetakan Ulang NPWP yang hilang ataupun rusak biasanya langsung jadi pada hari itu juga sehingga dapat langsung dibawa pulang , boleh di kantor pelayanan pajak terdekat (tidak harus jauh-jauh pulang kampung untuk perantau) dan tidak dikenakan biaya apapun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


PAJAK
KLATEN-KLATEN
Telp. (0852) 9198 3399, 0857 4301 3636