Sabtu, 26 Maret 2016

Cara lain mendaftar e-billing pajak

e-billing-via-djponlinePada tulisan saya terdahulu tentang mendaftar ebilling melalui website http://sse.pajak.go.id/ disini , pada tulisan kali ini cara mendaftar ebilling juga bisa anda lakukan mealui :

  1. website djponline di https://sse2.pajak.go.id atau https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. melalui dial phone / hp *141*500# (saat ini hanya bisa di akses dari provide telkomsel)

Mari kita bahas satu per satu;

  1. Website djp online

    Didalam menu website DJP online ini ada beberapa menu yaitu menu e-fillling ( pelaporan spt tahunan online) dan menu e-billing. Untuk bisa mendaftar djp online anda memerlukan e-fin, apa itu e-fin ? e-fin adalah suatu nomer identitas yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak bagi wajib pajak yang akan melakukan transaksi elektronik ( Per-3/Pj/2015).
    Untuk mendapatkan ef-fin anda bisa mengajukan permohonan e-fin sesuai dengan per -41/pj/2015 yang mengatur syarat untuk aktivasi e-fin bagi orang pribadi dan badan. Setelah anda mempunyai no efin, lakukan aktivasi di menu djp online https://sse2.pajak.go.id dan anda sudah bisa menggunakan untuk membuat kode billing
  2. Melalui dial handphone

Untuk saat ini baru tersedia untuk provider telkomsel, silahkan tekan *141*500# dengan urutan langkah sebagi berikut :

  1. Pilih 2 (buat id billing)
  2. kemudiaan pilih 2 (NPWP belum register)
  3. Setelah itu masukkan NPWP sebanyak 15 digit
  4. masukkan kode akun pajak sebanyak 6 digit , kode akun pajak bisa di lihat di akhir lampiran artikel ini
  5. masukkan kode jenis pajak/setoran sebanyak 3 digit , kode akun pajak bisa di lihat di akhir lampiran artikel ini
  6. masukkan masa pajak, misal oktober=10/10
  7. masukkan tahun pajak
  8. masukkan nominal
  9. setelah itu akan ada balasan kode billing

semua kode biling yang sudah didapat bisa dibayar melalui teller bank/pos, atm dan internet bangking.

Anda masih bingung, silahkan tinggalkan komentar atau anda bisa telpon ke kring pajak di 1500200

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


PAJAK
KLATEN-KLATEN
Telp. (0852) 9198 3399, 0857 4301 3636