- website djponline di https://sse2.pajak.go.id atau https://djponline.pajak.go.id/account/login
- melalui dial phone / hp *141*500# (saat ini hanya bisa di akses dari provide telkomsel)
Mari kita bahas satu per satu;
- Website djp online
Didalam menu website DJP online ini ada beberapa menu yaitu menu e-fillling ( pelaporan spt tahunan online) dan menu e-billing. Untuk bisa mendaftar djp online anda memerlukan e-fin, apa itu e-fin ? e-fin adalah suatu nomer identitas yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak bagi wajib pajak yang akan melakukan transaksi elektronik ( Per-3/Pj/2015).
Untuk mendapatkan ef-fin anda bisa mengajukan permohonan e-fin sesuai dengan per -41/pj/2015 yang mengatur syarat untuk aktivasi e-fin bagi orang pribadi dan badan. Setelah anda mempunyai no efin, lakukan aktivasi di menu djp online https://sse2.pajak.go.id dan anda sudah bisa menggunakan untuk membuat kode billing - Melalui dial handphone
Untuk saat ini baru tersedia untuk provider telkomsel, silahkan tekan *141*500# dengan urutan langkah sebagi berikut :
- Pilih 2 (buat id billing)
- kemudiaan pilih 2 (NPWP belum register)
- Setelah itu masukkan NPWP sebanyak 15 digit
- masukkan kode akun pajak sebanyak 6 digit , kode akun pajak bisa di lihat di akhir lampiran artikel ini
- masukkan kode jenis pajak/setoran sebanyak 3 digit , kode akun pajak bisa di lihat di akhir lampiran artikel ini
- masukkan masa pajak, misal oktober=10/10
- masukkan tahun pajak
- masukkan nominal
- setelah itu akan ada balasan kode billing
semua kode biling yang sudah didapat bisa dibayar melalui teller bank/pos, atm dan internet bangking.
Anda masih bingung, silahkan tinggalkan komentar atau anda bisa telpon ke kring pajak di 1500200
Tidak ada komentar:
Posting Komentar